Pemkab Kampar Ikut Support Pemprov Riau Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak dan Usia di Bawah Umur 19 Tahun. 

Diksiriau.com - Tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Kampar menjadi perhatian serius berbagai pihak. Menjawab tantangan ini, Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Riau dengan dukungan Perempuan Sumatera Mampu (PERMAMPU) dan inklusi mengadakan Workshop Penyusunan Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak dan Usia di Bawah 19 Tahun di Grandsuka Hotel, Pekanbaru, pada 10-11 Desember 2024.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Hj. Fariza, SH., MH, dalam materinya menyebutkan bahwa perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga membawa dampak negatif jangka panjang. "Perkawinan usia anak berisiko pada kesehatan reproduksi ibu, stunting pada anak, putus sekolah, hingga meningkatnya angka kemiskinan dan kekerasan dalam rumah tangga," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dinasnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan, seperti sosialisasi di sekolah, organisasi perempuan, serta media massa. "Kami juga membentuk agen anak sebagai role model untuk memberikan edukasi kepada teman sebaya," paparnya.

Direktur PPSW, Herlia Shanty, S.Pi., M.Si., menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan menyusun draf Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak (STRADA PPA) untuk Kabupaten Kampar. "Melalui koordinasi dan kerjasama lintas sektor, kami berharap draf ini selesai akhir Desember 2024 dan menjadi pedoman kebijakan di Kabupaten Kampar," katanya.

Strategi ini mencakup edukasi kesehatan reproduksi, pencegahan stunting, hingga peningkatan akses pendidikan bagi anak-anak. "Jika kita tidak bertindak sekarang, dampaknya akan dirasakan generasi mendatang," tambah Fariza.

Workshop ini diharapkan menjadi tonggak awal menurunkan angka perkawinan anak di Kabupaten Kampar, menciptakan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya.(ADV).